I
Made Sutapa/ Foto: Lombokpost.net
|
MATARAM - Butuh waktu hampir setahun untuk merampungkan perhitungan kerugian negara pada dugaan korupsi Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan audit tersebut.
“Perhitungannya sudah rampung,” kata Kepala BPKP NTB Bonardo Hutauruk kepada Lombok Post via ponsel, kemarin(20/9).
Bonardo menjelaskan, dirinya sudah menandatangani hasil perhitungan itu. Sayangnya, dia tidak mengingat dugaan nilai kerugian negara pada proyek tahun 2012 tersebut.
“Suratnya sudah saya tandatangani pekan lalu. Untuk nilainya coba tanya ke anggota di Kantor,” jelasnya.
Soal pengiriman hasil perhitungan kepada jaksa, ia belum mengeceknya. Tapi, dirinya sudah menandatangani hasil final perhitungan kerugian negara proyek senilai Rp 12,1 miliar lebih itu.
”Saya belum bisa pastikan, karena pengiriman hasil perhitungan itu anggota saya. Kemungkinan sudah dikirim, karena saya sudah tandatanganinya,” terang dia sambil menyarankan untuk menghubungi tim audit, Ngatno.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB, I Made Sutapa mengaku, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan BPKP. Hasilnya, mereka telah menyelesaikan audit kerugian negara SPAM KLU.
”Iya, benar sudah selesai perhitungannya. Hasilnya juga sudah turun,” aku dia.
Mengenai angkanya, Sutapa masih enggan membeberkannya. Ia memastikan dalam dakwaan tersangka bisa dilihat nilai kerugian dari proyek tersebut.
”Angkanya nanti. Bisa dilihat ketika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar dia.
Disinggung pemeriksaan tersangka dan saksi, Sutapa mengaku, jaksa penyisik telah merampungkan kebutuhan berkas tersangka. Saksi maupun tersangka telah diperiksa untuk kepentingan berkas tersangka BEB (Bambang Eko Subianto, Red).
”Sekarang jaksa penyidik dengan mengerjakan berkas tersangka,” tandasnya. (jlo/r3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar