*Kasus Korupsi Pengadaan Rumput Laut 2012
TUNGGU YA: Koordinator Pengawasan
Investigasi BPKP NTB Ngatno memberikan keterangan kepada wartawan di halaman
kantor Kejati NTB, kemarin. /Foto: LombokPost.net
|
MATARAM - Penanganan kasus dugaan korupsi budidaya rumput laut di Mataram mengalami kemajuan. Kini, kasus yang diusut sejak 2013 itu, segera memunculkan kerugian negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengerucutkan hasil audit investigasinya. Langkah maju ini memberikan isyarat jika nilai kerugian negara proyek Rp 1,2 miliar segera turun.
”Perhitungan kerugian negara kasus rumput laut hampir rampung. Sebentar lagi akan muncul angka kerugiannya,” kata Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP NTB Ngatno usai bertemu Kajati NTB Martono, kemarin (29/9).
Perhitungan kerugian negara ini sempat menghambat penyidikan. Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah merampungkan pemeriksaan saksi dan tersangka.
”Tunggu saja. Kita sedang finalisasi,” sambungnya.
Ngatno tidak menjelaskan gambaran awal kerugian negara proyek rumput laut itu. Ia hanya menegaskan, tahapan perhitungan nilai kerugian sudah dilakukan, termasuk audit investigasi. ”Tahapan-tahapan sudah kami lalu. Sekarang masuk tahap akhir,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya segera menyerahkan nilai kerugian kepada kejaksaan. Namun, Ngatno belum berani memastikan kapan penyerahan itu akan terlaksana. ”Kalau sudah selesai kami pasti akan sampaikan,” janji dia.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB, I Made Sutapa mengaku, proses perhitungan kerugian negara terus berlangsung. Kabar terbaru dari hasil koordinasi dengan BPKP, perhituangan segera dirampungkan. ”Kami sudah koordinasi, dan perhitungannya segera tuntas,” katanya singkat, kemarin (29/9).
Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Muharar dan dua tersangka dari rekanan CV Tanjung Pratama, yakni H Rusdi dan Khairil. (jlo/r1)

