Rabu, 30 September 2015

Ketua PT Bisa Ambil Sumpah Advokat

*KAI NTB Sambut Gembira  SEMA

Edy Rahman
Edy Rahman /Foto: LombokPost.net

MATARAM - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali mengeluarkan keputusan baru. Dimana, ketua Pengadilan Tinggi (PT) memiliki kewenangan mengambil sumpah advokat.

Aturan itu tercantum dalam keputusan KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat. Terbitnya surat ini membatalkan surat KMA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.

Dalam surat Nomor 089 ini para ketua PT dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat. Ketentuannya, usulan penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI. Surat KMA itu mengatur bahwa hanya advokat yang diajukan oleh PERADI yang dapat disumpah ketua PT. 

”Kini ketua PT memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap  advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI maupun  pengurus organisasi advokat lainnya, hingga tebentuknya undang-undang Advokat yang baru,” kata Ketua MA M Hatta Ali seperti dilansir di situs MA tanggal 28 September lalu.

Dengan adanya keputusan ini, seluruh organisasi advokat berhak mengajukan seorang advokat untuk disumpah. Salah satu poin dalam surat itu, dijelaskan dalam UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Termasuk hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi Advokat.

Keputusan baru yang disebarkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ini disambut gembira Kongres Advokat Indonesia (KAI). Tidak terkecuali pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NTB.

Ketua DPD KAI NTB Umayah mengatakan, keputusan tersebut mewakili keinginan advokat seluruh Indonesia. ”Inilah keputusan yang benar,” katanya kepada wartawan di Mataram, kemarin (29/9).

Untuk itu, anggota KAI di NTB segera memasukkan surat permohonan sidang terbuka atau pengambilan sumpah pada PT. ”Besok (hari ini, Red) kami akan masukkan surat permohonannya,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD KAI NTB  Edy Rahman menegaskan, pengambilan sumpah terhadap advokat tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena MA telah mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan seluruh organisasi advokat mengajukan pengambilan sumpah.

”Kami mendukung sekali keputusan ini. Karena, beberapa advokat pernah ditolak ber-acara lantaran belum di sumpah oleh PT (Pengadilan Tinggi),” tambah dia. (jlo/r1) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar