Rabu, 30 September 2015

Perhitungan Kerugian Negara Hampir Rampung

*Kasus Korupsi Pengadaan Rumput Laut 2012

koordinator pengawasan ivestigasi
TUNGGU YA: Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP NTB Ngatno memberikan keterangan kepada wartawan di halaman kantor Kejati NTB, kemarin. /Foto: LombokPost.net

MATARAM - Penanganan kasus dugaan korupsi budidaya rumput laut di Mataram mengalami kemajuan. Kini, kasus yang diusut sejak 2013 itu, segera memunculkan kerugian negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengerucutkan hasil audit investigasinya. Langkah maju ini memberikan isyarat jika nilai kerugian negara proyek Rp 1,2 miliar segera turun.

”Perhitungan kerugian negara kasus rumput laut hampir rampung. Sebentar lagi akan muncul angka kerugiannya,” kata Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP NTB Ngatno usai bertemu Kajati NTB Martono, kemarin (29/9).

Perhitungan kerugian negara ini sempat menghambat penyidikan. Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah  merampungkan pemeriksaan saksi dan tersangka. 

”Tunggu saja. Kita sedang finalisasi,” sambungnya.

Ngatno tidak menjelaskan gambaran awal kerugian negara proyek rumput laut itu. Ia hanya menegaskan, tahapan perhitungan nilai kerugian sudah dilakukan, termasuk audit investigasi. ”Tahapan-tahapan sudah kami lalu. Sekarang masuk tahap akhir,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya segera menyerahkan nilai kerugian kepada kejaksaan. Namun, Ngatno belum berani memastikan kapan penyerahan itu akan terlaksana. ”Kalau sudah selesai kami pasti akan sampaikan,” janji dia.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB, I Made Sutapa mengaku, proses perhitungan kerugian negara terus berlangsung. Kabar terbaru dari hasil koordinasi dengan BPKP, perhituangan segera dirampungkan. ”Kami sudah koordinasi, dan perhitungannya segera tuntas,” katanya singkat, kemarin (29/9).

Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Muharar dan dua tersangka dari rekanan CV Tanjung Pratama, yakni H Rusdi dan Khairil. (jlo/r1)

Ketua PT Bisa Ambil Sumpah Advokat

*KAI NTB Sambut Gembira  SEMA

Edy Rahman
Edy Rahman /Foto: LombokPost.net

MATARAM - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali mengeluarkan keputusan baru. Dimana, ketua Pengadilan Tinggi (PT) memiliki kewenangan mengambil sumpah advokat.

Aturan itu tercantum dalam keputusan KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat. Terbitnya surat ini membatalkan surat KMA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.

Dalam surat Nomor 089 ini para ketua PT dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat. Ketentuannya, usulan penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI. Surat KMA itu mengatur bahwa hanya advokat yang diajukan oleh PERADI yang dapat disumpah ketua PT. 

”Kini ketua PT memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap  advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI maupun  pengurus organisasi advokat lainnya, hingga tebentuknya undang-undang Advokat yang baru,” kata Ketua MA M Hatta Ali seperti dilansir di situs MA tanggal 28 September lalu.

Dengan adanya keputusan ini, seluruh organisasi advokat berhak mengajukan seorang advokat untuk disumpah. Salah satu poin dalam surat itu, dijelaskan dalam UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Termasuk hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi Advokat.

Keputusan baru yang disebarkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ini disambut gembira Kongres Advokat Indonesia (KAI). Tidak terkecuali pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NTB.

Ketua DPD KAI NTB Umayah mengatakan, keputusan tersebut mewakili keinginan advokat seluruh Indonesia. ”Inilah keputusan yang benar,” katanya kepada wartawan di Mataram, kemarin (29/9).

Untuk itu, anggota KAI di NTB segera memasukkan surat permohonan sidang terbuka atau pengambilan sumpah pada PT. ”Besok (hari ini, Red) kami akan masukkan surat permohonannya,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD KAI NTB  Edy Rahman menegaskan, pengambilan sumpah terhadap advokat tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena MA telah mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan seluruh organisasi advokat mengajukan pengambilan sumpah.

”Kami mendukung sekali keputusan ini. Karena, beberapa advokat pernah ditolak ber-acara lantaran belum di sumpah oleh PT (Pengadilan Tinggi),” tambah dia. (jlo/r1) 

Senin, 21 September 2015

Dievakuasi, Nyaris Dihakimi Warga

*Kuli Bangunan Diduga Cabuli Bocah


ilustrasi pencabulan
Ilustrasi Pencabulan/ Foto: LombokPost.net
MATARAM - Penangkapan Sul alias Brenges terduga pelaku pencabulan, menegangkan. Kuli bangunan yang diduga mencabuli  MN, bocah  7 tahun asal Gili Trawangan, Lombok Utara tersebut nyaris dihakimi massa, Jumat (18/9) malam.

Puluhan warga menyemuti lokasi penangkapan. Mereka mengepung tempat persembunyian pria asal Lombok Timur itu. Situasi itu membuat polisi kewalahan. Mereka berusaha menghalau warga yang bernafsu menghakiminya.

Proses evakuasi terduga memakan waktu berjam-jam. Sekitar pukul 20.00 Wita polisi belum berhasil mengeluarkan pelaku dari rumah salah satu warga. Sementara, warga masih setia menanti pelaku dari rumah tersebut.

Setelah berjalan beberapa jam, pelaku akhirnya dievakuasi ke pos polisi. Kemudian, petugas mengangkut menggunakan boat. Kini, pelaku telah diamankan ke Polda NTB untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Dusun Trawangan, H Lukman dihubungi Koran ini membenarkan adanya penangkapan pelaku. Ia menuturkan, kejadian ini berawal dari pengakuan korban. Dia menceritakan kepada orang tuannya telah dicabuli pelaku.

”Dugaan pencabulan ini dilakukan pelaku tiga hari lalu,” kata Lukman kepada koran ini dihubungi via ponsel, kemarin(20/9).

Terungkapnya perbuatan pelaku, sambung dia, dari kecurigaan orang tua korban. Mereka melihat ada perubah sikap korban yang tiba-tiba diam.  Saat tu keluarga korban sempat mencari keberadaan pelaku. Tapi, pelaku ternyata sudah pulang ke Lotim. Keberatan dengan perbuatan pelaku, sambung Lukman, keluarga korban melapor ke Polisi.

“Kasus ini dilaporkan ke Polda NTB,” ujarnya.

Untuk menangkap pelaku, polisi bekerjasama dengan mandor bangunan tempatnya bekerja. Sang Mandor menghubungi pelaku dan memintanya datang ke Gili Trawangan.  Tanpa ada kecurigaan, pelaku datang Jumat lalu. Setiba disana pelaku langsung diringkus polisi. Tapi, ketika pelaku dievakuasi, warga yang emosi hendak menghakiminya.

Mereka ramai-ramai berkumpul dan menunggu pelaku keluar. Untungnya, polisi mampu meredamnya dan berhasil membawa pelaku keluar dari kerumunan massa. Kini, pelaku telah diamankan di Polda. Ia ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB untuk diproses lebih lanjut.

”Sudah dibawa ke Polda kemarin (Jumat lalu),” tandas Lukman.

Sementara, Kabidhumas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti membenarkan penangkapan pelaku pencabulan. Ia mengaku, proses evakuasi pelaku sempat mendapat hambatan. Warga ramai-ramai datang ke lokasi dan hendak menghakimi pelaku.

”Sekarang sudah ditangani anggota di Ditreskrimum Polda. Pelaku sudah ditahan,” katanya singkat. (jlo/puj/r3)

Diduga Dendam Lama, Elya Dianiaya

ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan/ Foto:www.soloblitz.co.id
MATARAM - Elya Alkaf seorang ibu rumah tangga asal Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) mengadu ke Polres Mataram, Sabtu (19/9) lalu. Ia mengaku dianiaya SD (inisial, Red) seorang pria yang disebut bekerja di Polda NTB.

"Saya masih tidak mengerti dengan perlakuannya dia ke saya. Padahal saya merasa tidak pernah punya salah," kata Elya.

Diceritakan kasus tersebut terjadi beberapa hari lalu tak jauh dari jembatan Sukaraja, Ampenan. Saat itu korban yang sedang megantar anaknya sekolah berjumpa dengan SD.  

Pelaku yang  berboncengan dengan istrinya disebut membuntuti Elya. Korban kemudian mengaku dipepet dan dipukuli di bagian wajah. Selain itu SD dan istrinya disebut memaki dan meludahi korban.

“Saya merasa terancam dengan kelakuannya dia. Terlebih lagi mereka telah memukul saya didepan anak saya," ungkap Elya.

Secara terpisah, suami Eliya, Nizar mengklaim latar belakang kejadian adalah balas dendam. Konon setahun yang lalu Elya pernah melaporkan seorang anak SD dalam kasus pencabulan. Dimana salah satu korbannya adalah keponakan dari Elya.  Namun menurutnya hal itu tidak pernah digubris polisi.

"Kita sebagai warga negara yang baik tentunya kami sudah menyerahkan semuanya kepada proses hukum," tegasnya.

Terkait hal ini Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Zaky Maghfur mengatakan, kasus ini belum bisa diklaim sebagai pidana penganiayaan berat. Pasalnya, dari hasil visum pukulan pelaku tidak terlalu membekas. Kasus ini hanya bisa dikenakan penganiayaan ringan.

Sementara itu terkait kasus yang pencabulan yang dilaporkan itu, sebenarnya polisi mengklaim sudah menindak lanjuti. Namun persoalannya, pihak keluarga sudah menyelesaikan kasus iu dengan awik-awik (aturan adat) yang telah dibuat masyarakat sekitar. Saat itu SD sekeluarga diusir dari wilayahnya.


"Saya belum berani memberikan statement dendam lama. karena keteranagan dari terlapor belum kami dengarkan. kejadian itu bisa timbul karena sebab dan bisa juga berdiri sendiri. Kita tunggu saja hasil penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (cr-lie/r3)

Perhitungan Kerugian SPAM KLU Rampung

I Made Sutapa
 I Made Sutapa/ Foto: Lombokpost.net

MATARAM - Butuh waktu hampir setahun untuk merampungkan perhitungan kerugian negara pada dugaan korupsi Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Kabupaten Lombok Utara (KLU). 


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan audit tersebut. 

“Perhitungannya sudah rampung,” kata Kepala BPKP NTB Bonardo Hutauruk kepada Lombok Post via ponsel, kemarin(20/9).

Bonardo menjelaskan, dirinya sudah menandatangani hasil perhitungan itu. Sayangnya, dia tidak mengingat dugaan nilai kerugian negara pada  proyek tahun 2012 tersebut.
“Suratnya sudah saya tandatangani pekan lalu. Untuk nilainya coba tanya ke anggota di Kantor,” jelasnya.

Soal pengiriman hasil perhitungan kepada jaksa, ia belum mengeceknya. Tapi, dirinya sudah menandatangani hasil final perhitungan kerugian negara proyek senilai Rp 12,1 miliar lebih itu.

”Saya belum bisa pastikan, karena pengiriman hasil perhitungan itu anggota saya. Kemungkinan sudah dikirim, karena saya sudah tandatanganinya,” terang dia sambil menyarankan untuk menghubungi tim audit, Ngatno.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB, I Made Sutapa mengaku, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan BPKP. Hasilnya, mereka telah menyelesaikan audit kerugian negara SPAM KLU.
”Iya, benar sudah selesai perhitungannya. Hasilnya juga sudah turun,” aku dia.

Mengenai angkanya, Sutapa masih enggan membeberkannya. Ia memastikan dalam dakwaan tersangka bisa dilihat nilai kerugian dari proyek tersebut.
”Angkanya nanti. Bisa dilihat ketika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar dia.

Disinggung pemeriksaan tersangka dan saksi, Sutapa mengaku, jaksa penyisik telah merampungkan kebutuhan berkas tersangka. Saksi maupun tersangka telah diperiksa untuk kepentingan berkas tersangka BEB (Bambang Eko Subianto, Red).

”Sekarang jaksa penyidik dengan mengerjakan berkas tersangka,” tandasnya. (jlo/r3)